si-bankum

Sistem Informasi Bantuan Hukum – SI BANKUM adalah sebuah fitur dalam website yang dirancang untuk memudahkan Jaksa Pengacara Negara, maupun stakeholder terkait dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum pada Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, untuk melakukan tugas pemberian bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi.
Melalui Sistem Informasi Bantuan Hukum (SI BANKUM), Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, BUMN, BUMD maupun Masyarakat Umum dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang ditangani oleh JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk mengetahui setiap tahapan perkembangan penanganan perkara Datun.



”Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan, baik di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan/atau di Mahkamah Konstitusi.

DAFTAR BANTUAN HUKUM LITIGASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KUPANG

“Penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan arbitrase dan negosiasi.

DAFTAR BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KUPANG

Instagram
WhatsApp