Pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025, bertempat di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pengadilan Negeri Oelamasi melalui Jurusita Pengganti, Merlyn Alberska Laitera, S.H., secara resmi menyerahkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 738 K/Pdt/2025 tanggal 18 Maret 2025 kepada Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Putusan diterima langsung oleh Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Kupang, sebagai Kuasa Termohon Kasasi.

Perkara Perdata antara:

🔹 Drs. Ibrahim Agustinus Medah (Pemohon Kasasi)

🔹 Bupati Kupang (Termohon Kasasi)

📣 Amar Putusan:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Drs. IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH.
  2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Penyerahan dilakukan secara langsung dan ditandai dengan penandatanganan relaas oleh Kuasa Termohon Kasasi Sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp