
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
TUGAS DAN FUNGSI
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya, dengan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, juga koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
SUBSEKSI
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
- Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara;
- Subseksi Pertimbangan Hukum
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Subseksi Pertimbangan Hukum
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
