
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM).
Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi
sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi selaku bagian dari tim penilai nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan di akhiri dengan penandatangan komitmen bersama dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) tahun 2025.

