Kabupaten Kupang – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memburu dan mengeksekusi seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kurun waktu Februari 2026, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kabupaten Kupang berhasil mengamankan sejumlah buronan dari berbagai perkara, mulai dari persetubuhan anak hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Takari
Pada Jumat, 20 Februari 2026, tim berhasil mengamankan terpidana Deni Abia Suan alias Deni di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Deni merupakan terpidana perkara persetubuhan anak berdasarkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 132/Pid.Sus/2020/PN Olm tanggal 12 Januari 2021;
- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 22/PID/2021/PT KPG tanggal 3 Maret 2021;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3499 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 November 2021.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kajari Yupiter Selan bersama Kasi Intelijen Arly Sumanto, S.H., Kasi Pidum Syahanara Yusti Ramadona, S.H., M.H., serta jajaran dan didukung Polsek Takari, bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana pada pukul 15.00 Wita. Pada pukul 20.10 Wita, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 23.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif.
Dua DPO Kasus Penganiayaan Ditangkap di Camplong
Sehari kemudian, Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Tabur kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, yakni Afri Lulu alias Ape dan Frengky Yusuf Arimatea Nenotek.
Keduanya merupakan terpidana berdasarkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 94/Pid.B/2020/PN Olm tanggal 10 November 2020;
- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 130/PID/2020/PT KPG tanggal 7 Desember 2020;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 342 K/Pid/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Putusan berkekuatan hukum tetap tersebut menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.

Afri Lulu ditangkap di Pasar Lili, Kelurahan Camplong 1. Sementara Frengky Yusuf sempat melarikan diri ke kawasan hutan Camplong sebelum akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada pukul 21.31 Wita. Keduanya kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang pada malam hari yang sama.
DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di TTS
Tak berhenti di situ, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 11.10 Wita, Tim Tabur kembali mengamankan terpidana Agustinus Kase alias Agus, DPO perkara persetubuhan anak.
Terpidana berdasarkan:
- Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Olm tanggal 2 Maret 2021;
- Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 44/PID/2021/PT KPG tanggal 13 April 2021;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3846 K/Pid.Sus/2021 tanggal 14 Oktober 2021.
Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Proses pencarian dilakukan sejak 23 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, meliputi Kecamatan Noebeba, Kuanfatu, Kolbano, hingga akhirnya ditemukan di Desa Masikolen, Kecamatan Amanuban Selatan. Setelah diamankan dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, terpidana dibawa ke Kejari Kabupaten Kupang dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap terpidana yang masuk DPO akan terus kami kejar sampai tertangkap. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta dukungan masyarakat.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab hukum

