Oelamasi, Bertempat di Aula Fatuleu Kejaksaan Negeri kabupaten kupang pada hari Selasa 5 Maret 2024 dilaksanakan Penanda tanganan akta hibah tanah Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dari Pemerintah Kabupaten Kupang yang di wakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, SH.MH berdasarkan Akta Hibah Nomor 59/2024 dihadapan Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) Albert Soneryl Sihite SH,. M.Kn,

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang I Wayan Agus Wilayana, SH.MH, dalam keterangannya juga menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Jaksa Agung kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk menertibkan dan menginventarisir aset Kejaksaan, obyek yang menjadi hibah yaitu sebidang tanah dengan bukti hak pakai Nomor:00169/ Desa Naibonat dan nomor identifikasi Bidang tanah (NIB) 24.01.13.02.03386 seluas 9.572 M2 yang tercatat pemegang hak Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada dalam kawasan pemerintahan Kabupaten Kupang (civic center),

kegiatan ini merupakan rangkaian proses untuk persyaratan pengajuan pengalihan pemegang Hak obyek tanah tersebut dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, walaupun pemegang haknya dalam hal ini masih pemerintah namun dari sisi Kejaksaan bisa memberikan kepastian hukum bukti kepemilikan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp