Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Tugas seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan berdasarkan Pasal 979 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perja Ortaker Kejaksaan) menyatakan bahwa “Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus”.

Fungsi Bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sesuai pada Pasal 980 Perja Ortaker Kejaksaan antara lain:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  3. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
  4. Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
  5. Pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
  6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Instagram
WhatsApp