
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan lain sebagainya. Kegiatan Program JMS ini terus digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita-12.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMA N 1 Kupang Timur oleh Tim Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang terdiri I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), Andres Syaputra, S.H. (Kasubsi A Intelijen), Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H. (Analis Penuntutan), dan Rita Correia (Staf Intelijen).

Materi yang disampaikan dalam Kegiatan Jaksa Masuk sekolah tersebut dengan Narasumber I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H. (Kasi Intelijen) yaitu: Sosialisasi tentang Tupoksi Kejaksaan RI; Perlindungan Anak; KDRT; Narkoba; Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme; Kenakalan Remaja; dan Bullying. Kegiatan JMS diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta. Peserta cukup antusias dalam mengikuti JMS terlihat dari cukup banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan yaitu sebanyak 10 (sepuluh) orang.
