Pada hari Senin, 05 Februari 2024 bertempat di Aula Fatuleu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah dilaksanakan Perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, S.H., M.H. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H., bersama Tim JPN, Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan dan Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dengan adanya Penandatanganan MOU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait ketidakpatuhan setiap orang, pemberi kerja, dan pekerja selain penyelenggara negara dalam bentuk SKK (surat kuasa khusus) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagarakerjaan terkait optimalisasi kepatuhan setiap orang, pemberi kerja dan pekerja selain penyelenggara negara terhadap ketentuan perundang undangan, Juga Melakukan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal melakukan advokasi, mediasi, dan sosialisasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dapat Menindaklanjuti pelimpahan SKK terkait ketidakpatuhan setiap pemberi kerja dan pekerja selain penyelenggara negara yang dilimpahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp