Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMKN 1 Kabupaten Kupang oleh Tim Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang terdiri I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), Andres Syaputra, S.H. (Kasubsi A Intelijen), Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H. (Analis Penuntutan), dan Rita Correia (Staf Intelijen).

Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini kepada para pelajar sehingga mereka tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum. Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejari Kabupaten Kupang dalam Kegiatan Jaksa Masuk sekolah tersebut yaitu: Sosialisasi tentang Tupoksi Kejaksaan RI; Perlindungan Anak; KDRT; Narkoba; Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme; Kenakalan Remaja; dan Bullying. Peserta sangat antusias dalam mengikuti JMS terlihat banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan yaitu sebanyak 20 (dua puluh) orang. Kegiatan JMS diikuti oleh kurang lebih 50 (lima puluh) orang peserta. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di SMKN 1 Kabupaten Kupang berjalan dengan lancar dan selesai sekira pukul 12.00 Wita.

