OELAMASI – Tim Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMP Negeri 1 Fatuleu pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita.

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Oleh karena itu, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah tersebut. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan JMS tersebut yaitu Sosialisasi tentang tupoksi Kejaksaan, Narkoba, KDRT, Perlindungan Anak, Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme, serta Bullying. Narasumber dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut yaitu Kasi Intelijen Kejari Kab. Kupang : I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H., Kasubsi A Intelijen Kejari Kab. Kupang an. Andres Syaputra, S.H., dan Kadek Ayu Kartika Dewi, S.H. (Analis Penuntutan).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diikuti oleh 50 (lima puluh) orang siswa SMP N 1 Fatuleu. Peserta sangat antusias dalam mengikuti JMS terlihat banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan sebanyak 20 (dua puluh) orang. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan secara berkala sangat bermanfaat baik dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta secara tidak langsung untuk menambahkan literasi di sekolah itu sendiri, dengan mengenali hukum diharapkan nanti siswa dapat menghindari hukuman serta tidak menjadi pelaku maupun menjadi korban. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di SMP N 1 Fatuleu berjalan dengan lancar dan selesai sekira pukul 12.00 Wita.
