
Kupang, 5 Juni 2024 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menggelar siaran radio dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di RRI Pro 1 Kupang, frekuensi 94,4 MHz dan 1107 kHz, pada 5 Juni 2024 dari pukul 11.00 hingga 12.00 WITA. Acara yang dipandu oleh Ibu Erika Gultom dan sebagai narasumber I Wayan Agus Wilayana, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen, dan Andres Syaputra, S.H, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tema dialog yaitu “Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor Pengelolaan Anggaran Desa di Kab. Kupang”, dengan fokus pada pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabupaten Kupang. Antusiasme Masyarakat terlihat dari pertanyaan yang diajukan dalam dialog tersebut sekitar ada 18 pertanyaan, dialog tersebut menekankan urgensi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran untuk mencegah korupsi di Pemerintahan Desa.

“Masih banyak Kepala Desa yang ternyata belum paham dalam pengelolaan Anggaran Desa dan merasa menjadi Raja Kecil di Desa sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah korupsi, dengan mengawasi Dana Desa agar digunakan sesuai peruntukan” terang I Wayan Agus Wilayana, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen. Senada dengan hal tersebut Andres Syaputra, S.H selaku Kasubsi A Bagian Intelijen juga menerangkan bahwa, “Sinergi antara masyarakat dan APH itu sangat penting dalam hal pengawasan guna menciptakan lingkungan bebas korupsi. Terlebih kami di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sangat menyambut baik laporan pengaduan dari masyarakat atau untuk sekedar diskusi masalah pemberantasan korupsi di Kantor Kejari Kab.Kupang”
Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran desa, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. #JaksaMenyapa #KejariKabKupang #PencegahanKorupsi #AntiKorupsi
