28 Oktober 2021 BU.180/2175/HK/X/2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang/Bupati Kupang

Surat Permohonan:BU.180/2175/HK/X/2021
Tanggal:28 Oktober 2021
SKK:BU.180/2176/HK/X/2021
Tanggal:28 Oktober 2021
Pemberi Kuasa:Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang/Bupati Kupang
Perihal:Gugatan Perkara Perdata

PUTUSAN PENGADILAN

Nomor Gugatan:239/Pdt.G/2021/PN Kpg
Tingkat Proses  :Pertama
Klasifikasi:Perdata
Tahun  :2022
Tanggal Register:15 Oktober 2021
Lembaga Peradilan:PN Kupang
Jenis Lembaga Peradilan:PN
Hakim Ketua:Hakim Ketua Wari Juniati
Hakim Anggota:Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono., Br Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika
Panitera:Panitera Pengganti: Noh Fina
Penggugat:Elisabeth Kolloh-SinlaeloeSoleman Yumexy Allen KollohWillem Musa Helmi KollohWiman Markus KollohEmilia Naomi KollohEstrasha KollohPaunoni Balaneno KollohYakobis Tobias Kolloh
Tergugat:PT.Telkom Indonesia.TBK cq General manager PT.Telkom Indonesia.Tbk, Wilayah telekomunikasi (Witel) NTTPemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang Cq Bupati Kupang   Turut Tergugat: Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang
Amar:Tidak Dapat Diterima
Catatan Amar:M E N G A D I L I :
DALAM PERKARA ASAL
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;

DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard);

DALAM PERKARA INTERVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Intervensi IX;

DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi I s/d VIII tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard);

DALAM PERKARA ASAL DAN DALAM PERKARA INTERVENSI
Menghukum Para Penggugat dalam perkara asal untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.210.000,00 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Tanggal Musyawarah:31 Mei 2022
Tanggal Dibacakan:31 Mei 2022
Instagram
WhatsApp