Oepura, 24 Maret 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan selama kurang lebih 5 (lima) jam diruang kerja Kabag Umum, Kabag Teknis dan Bendahara Keuangan PDAM Kabupaten Kupang.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyita 65 (enam puluh lima) Dokumen, 1 Unit Generator Listrik dan Uang Tunai Sisa dari Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 82.081.140 yang disita dari YOYARIB MAU, S.Th., S.Sos selaku Dirut PDAM Kabupaten Kupang terkait Pengelolaan Dana Penyertaan Modal TA. 2015/2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp.6,5 Milyar.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp