Pada Hari Senin, tanggal 24 Juli 2023, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang memberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada pihak BPJS Kesehatan Cabang Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dr BPJS Kesehatan Cabang Kupang
Dalam kegiatan bantuan hukum non-litigasi tersebut pihak PT.Aguamor Timorindo telah melakukan pembayaran pelunasan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp.109.546.380;- (seratus sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
Kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kab Kupang Nomor: 17/KTR/XI-04/0322 dan Nomor B-02/N.3.25/Gs/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi tersebut dihadiri oleh:
– Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
– Staff BPJS Kesehatan Cabang Kupang
– Manager Keuangan PT Aguamor Timorindo Helena Kerans
– Staf Datun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp