Pada tanggal 05 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau Kecamatan Kupang Timur pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang TA. 2017, yakni:
1. ASK selaku PPK;
2. FL selaku Penyedia; dan
3. NSL selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Terhadap ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penunjukan hak-haknya dan pada hari ini Jumat, 09 Juni 2023 telah dilakukan pemeriksaan tersangka dgn didampingi oleh masing-masing penasihat hukumnya.
Setelah selesai pemeriksaan, para tersangka bersepakat untuk menitipkan uang sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 450.175.215,37 untuk selanjutnya uang tersebut diajukan penyitaan dan dititipkan di rekening penerimaan Kejaksaan.
Dgn demikian, total keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 550.175.215,37 telah terpenuhi, setelah beberapa wktu sbelumnya, telah dilakukan pengembalian uang sebesar Rp. 100.000.000,00 dari AM.
Dalam waktu dekat, paling lambat minggu ke 3 bulan Juni 2023, perkara teesebut akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp