
Oelamasi, 21 Maret 2022, Penyidik Tipikor Polres Kupang menyerahkan Tersangka YA selaku Kepala Desa Baumata TA. 2016/2017 bersama JBB selaku Sekretaris Desa Baumata TA. 2016/2017 dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Diketahui dalam APBDes TA. 2016 Pelaksanaan Kegiatan Fisik yakni Pembangunan/Pemeliharaan saluran irigasi tersiar, pembangunan bak-bak air sawah, pembangunan bak air/ reservoir, pembangunan perpipaan jaringan air bersih dan APBDes TA. 2017 Pelaksanaan Kegiatan Fisik yakni pembangunan/pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih, pembangunan jalan desa. Dalam pekerjaan dimaksud YA dan JBB telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, berdasarkan hasil perhitungan Ahli Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang perbuatan YA dan JBB menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 330.399.912,58.
YA dan JBB disangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Para Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Mei 2022 dalam Rumah Tahanan Polres Kupang
