Pada hari Senin, 01 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah mengembalikan barang bukti uang tunai senilai Rp. 350 juta ke Bank NTT Cabang Oelamasi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Bapak Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., kepada Pimpinan Cabang Bank NTT Oelamasi, Maria J.D. Samalelo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Uang tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Kredit Macet pada Bank NTT Cabang Oelamasi dengan terpidana Jhon Nedy Charles Sine, SE. mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank NTT Oelamasi.


.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp