ada hari ini Rabu, 10 Agustus 2022, bertempat di Aula SMA Kristen Kasih Karunia Desa Oefafi Kabupaten Kupang telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan materi tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan, Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Narkotika dan lain lain.

Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tersebut diawali dengan sambutan Yandri Nitanel Elia selaku Kepala Sekolah SMAK Kasih Karunia sekaligus membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dihadiri oleh setiap perwakilan dari kelas X sampai dengan kelas XII yang berjumlah 65 orang peserta.
Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang adalah I Wayan Agus Wilayana, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Kadek Ayu Kartika Dewi, SH. staf Intelijen.

Setelah kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selesai, dilanjutkan dengan pemberian souvenir berupa masker medis dan hand sanitizer kepada seluruh peserta kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMA Kristen Kasih Karunia ini adalah kegiatan penyuluhan hukum yang pertama kali oleh Kejaksaan di sekolah tersebut sehingga pihak sekolah dan para siswa sangat antusias dan berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, mengingat sebagian besar siswa yang bersekolah dan tinggal di asrama Yayasan Kasih Karunia merupakan anak-anak yang butuh perhatian khusus yang disebabkan oleh persoalan keluarga dan ekonomi sehingga mereka menjadi kaum yang rentan menjadi korban kejahatan, dengan adanya penyuluhan hukum melalui program JMS ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang hukum dan hal-hal yang dilarang oleh hukum serta modus-modus kejahatan untuk bekal mereka nanti setelah keluar dari asrama dan dapat menghindarkan dari perbuatan tercela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instagram
WhatsApp