
Pada hari ini Jumat 29 Juli 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah menyetorkan ke Kas Negara uang tunai senilai Rp. 893.500.000,- yang merupakan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Antar Kawasan pada Proyek Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012 dengan terpidana Nikson Harianja.
Serta pembayaran denda sebesar Rp. 50.000.000,-
Penyetoran uang ke Kas Negara dilakukan langsung oleh Tim Kejari Kabupaten Kupang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Bapak Ridwan S. Angsar, SH.,MH., di Bank Mandiri Cabang Kupang.
