
Pada hari Rabu, 29 Juni 2022 bertempat di Kelurahan Oesapa Selatan dan Kelurahan Naikolan Kota Kupang, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Achmad Fauzi, SH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Arief Wahyudi, SH melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset milik tersangka JO dan DLR berdasarkan Penetapan Ijin Sita dan Ijin Geledah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Penggunaan Dana Penyertaan Modal sebesar Rp. 6,5 Milyar TA 2015/2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang.
Aset-Aset yang disita berupa :
I. Aset Milik tersangka JO :
1. Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner
2. 2 Unit Kendaraan Roda Dua
3. 1 Bidang Tanah dan sertifikat seluas 177 m2 di Kelurahan Sikumana Kota kupang.
II. Aset milik tersangka DLR :
1. 1 unit Kendaraan Roda Empat Toyota Fortuner VRZ.
2. 1 unit Kendaraan Roda Empat Toyota Innova.
3. 1 unit Kendaraan Roda Dua Kawasaki D Tracker X.
4. 1 Bidang Tanah dan Sertifikat seluas 1.174 m2 di Kelurahan Oesapa Kota Kupang.
Adapun barang/benda yang diduga kuat memiliki hubungan dengan tindak pidana, antara lain beberapa dokumen serta brankas besi milik tersangka JO yang dalam keadaan terkunci dan diakui oleh istri tersangka bahwa isterinya tidak memegang kunci brankas tersebut, oleh karena itu diduga kuat didalamnya menyimpan benda atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan, terhadap barang barang tersebut penyidik akan langsung melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tipikor NTT guna mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya seluruh barang barang sitaan tersebut dibawah ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk di simpan guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
